Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Artikel Utama

Kasus Ahmad Dhani Bisa Menjadi Preseden Buruk di Masa Mendatang

4 Februari 2019   21:01 Diperbarui: 6 Februari 2019   01:14 3252 11
Musisi terkenal Ahmad Dhani (AD) akhirnya harus meringkuk di penjara gara-gara cuitannya di dunia maya beberapa waktu yang lalu. Ia didakwa atas ujaran kebencian telah melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP (Lihat di sini). 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun