Kasus Ahmad Dhani Bisa Menjadi Preseden Buruk di Masa Mendatang
4 Februari 2019 21:01Diperbarui: 6 Februari 2019 01:14325211
Musisi terkenal Ahmad Dhani (AD) akhirnya harus meringkuk di penjara gara-gara cuitannya di dunia maya beberapa waktu yang lalu. Ia didakwa atas ujaran kebencian telah melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP (Lihat di sini).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.