Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

PNS Bolos Baiknya Dipecat! Apakah Tidak Akan Menambah Angka Pengangguran?

18 September 2021   11:07 Diperbarui: 18 September 2021   11:26 105 3
Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi yang telah berjalan dua periode ini, telah berupaya untuk mencari solusi yang terbaik demi menjaga kedisiplinan seluruh anggota pemerintahannya. Salah satu cara yang telah ditempuh ialah membuat peraturan-peraturan baru demi menunjang pelaksanaan dan pergerakkan pemerintahan ke arah  yang lebih maju. Sehubungan dengan cara dan proses untuk semakin mengembangkan ASN (aparatur sipil negara), Presiden Jokowi, pada tanggal 31 Agustus 2021, telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satu aturan dalam PP tersebut adalah disiplin masuk dan jam kerja PNS. Peraturan ini telah diundangkan pada  hari yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Di dalam undang-undang tersebut, dijelaskan peraturan terkait disiplin terhadap PNS yang dimasukkan pada dua jenis hukuman disiplin, yaitu hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat. Salah satu hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS (dipecat). 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun