Pada judul berita sebuah media online berkaitan dengan sengketa dua kubu partai Golkar, saya membaca kalimat sebagai berikut “Putusan PTUN Menangkan Golkar Ical, KPU: Kami Tunggu Putusan Incraht”. Kata ini tergolong cukup sering dipakai di media massa dengan bermacam variasi, ada yang mengeja dengan “inkracht”, ada lagi dengan “incraht”, ada pula dengan “inkrah”. Umumnya, penyebutan ini disertai dengan definisi “keputusan yang berkekuatan hukum tetap”. Sudah lama saya sebetulnya ingin menggugat cara penulisan pada media massa seperti di atas, malah seandainya mungkin akan saya ajukan ke pengadilan tata bahasa (sayangnya pengadilan tata bahasa memang tak ada).