Kebijakan Omnibus Law Memberikan Kepastian Hukum bagi Dunia Usaha di Indonesia
16 April 2020 08:43Diperbarui: 16 April 2020 09:015940
Omnibus Law merupakan cara Pemerintah untuk menyederhanakan berbagai regulasi yang umumnya berbelit dan saing tumpang-tindih, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha di Indonesia. Sebagai contoh, UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerajaan yang beberapa pasalnya menghambat dan menakuti investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Padahal, bentuk investasi merupakan bagian dari pembangunan dan usaha pencapaian keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.