Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Justice Collaborator atau Pelaku Tindak Pidana yang dijadikan sebagai Saksi

18 Agustus 2022   23:22 Diperbarui: 18 Agustus 2022   23:26 238 3
Didalam Pengungkapan kejahatan perkara pidana kini dikenal dengan istilah Justice Collaborator (JC), Justice Collaborator adalah status yang diberikan kepada seorang tersangka atau terdakwa bahkan terpidana yang dianggap memiliki kemauan untuk bekerja sama dengan apparat penegak hukum, bahkan dianggap memiliki itikad baik untuk memulihkan kerugian negara.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun