PPKM Darurat Resmi Diberlakukan, Pembelajaran Daring pun Harus Dimaksimalkan
27 Juli 2021 22:50Diperbarui: 29 Juli 2021 10:561150
Terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia membuat pemerintah kembali mengambil sejumlah kebijakan untuk menekan penyebaran virus Covid-19 ini, salah satunya dengan memberlakukan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau yang biasa di singkat PPKM Darurat, semula PPKM Darurat ini diberlakukan pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Lantaran lonjakan kasus yang tak terbendung dalam beberapa waktu lalu, kemudian pada 20 Juli 2021, Presiden Jokowi memutuskan memperpanjang pembatasan, dan mengganti istilah PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4. PPKM level 4 ini mulai diberlakukan dari tanggal 21 Juli hingga 25 Juli 2021. Namun, karena kasus terkonfirmasi Covid-19 ini masih terbilang tinggi dan belum adanya tanda-tanda penurunan. Akhirnya Presiden Jokowi pun memperpanjang PPKM Level 4 ini dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.