Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

PPKM Darurat Resmi Diberlakukan, Pembelajaran Daring pun Harus Dimaksimalkan

27 Juli 2021   22:50 Diperbarui: 29 Juli 2021   10:56 115 0
Terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia membuat pemerintah kembali mengambil sejumlah kebijakan untuk menekan penyebaran virus Covid-19 ini, salah satunya dengan memberlakukan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau yang biasa di singkat PPKM Darurat, semula PPKM Darurat ini diberlakukan pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Lantaran lonjakan kasus yang tak terbendung dalam beberapa waktu lalu, kemudian pada 20 Juli 2021, Presiden Jokowi memutuskan memperpanjang pembatasan, dan mengganti istilah PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4. PPKM level 4 ini mulai diberlakukan dari tanggal 21 Juli hingga 25 Juli 2021. Namun, karena kasus terkonfirmasi Covid-19 ini masih terbilang tinggi dan belum adanya tanda-tanda penurunan. Akhirnya Presiden Jokowi pun memperpanjang PPKM Level 4 ini dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun