Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Proses Pendidikan yang Tepat Sebagai Kunci Kesejahteraan Bangsa

30 November 2017   23:04 Diperbarui: 30 November 2017   23:14 2165 1
Hak mendapat pendidikan di Indoensia diatur dalam UUD pasal 31 ayat (1) yang berbunyi "Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan" Disini setiap warga negara berhak mendapat pelayanan pendidikan yang layak dan merata. Pendidikan yang layak ini artinya, pendidikan yang diberikan kepada peserta didik harus sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan peserta didik dalam usia tertentu, serta sesuai dengan tujuan pendidikan itu sendiri. Sedangkan arti dari pendidikan yang merata sendiri adalah pendidikan yang harus didapatkan oleh semua warga negara Indonesia secara merata. Pentingnya suatu proses penidikan yang layak dan merata inilah yang harus diberikan kepada seluruh peserta didik di Indonesia untuk memberinya bekal di masa depan agar mereka dapat mencapai sebuah kesejahteraan, baik secara fisik maupaun psikis. Mengingat tujuan dari pendidikan sendiri secara umum adalah mengubah segala macam kebiasaan buruk yang ada di dalam diri manusia menjadi kebiasaan yang baik selama hidupnya, dengan tujuan untuk meningkatkan kaulitas diri secara pribadi yang mampu bersaing dan menjawab berbagai tantangan di masa depan. Sedangkan tujuan pendidikan nasional yaitu mencerdasakan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun