Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Mencari Presiden RI ke-7 pada Tahun 2014

12 September 2012   08:21 Diperbarui: 25 Juni 2015   00:34 5846 1
JAKARTA-GEMPOL, Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2014 merupakan pintu masuk bagi beberapa kalangan untuk menggalang calon mereka maju pada Pemilihan Presiden (Pilpres). Nama-nama yang di survei sudah muncul di media massa dan senantiasa naik turun track record mereka. KPU pusat sudah memberi jalan bagi partai-partai untuk mendaftar hingga tanggal 7 September 2012.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan perpanjangan waktu hingga 29 September 2012 bagi seluruh parpol yang "telah terdaftar" sampai batas waktu pendaftaran  untuk melengkapi kekurangan berkas persyaratan.

Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 52/PUU-X/2012, dan memberikan ruang bagi parpol untuk memenuhi kelengkapan berkas persyaratan, KPU memperpanjangnya sampai 29 September. Ini berlaku bagi parpol yang sudah terdaftar, dan memenuhi 17 persyaratan yang telah ditentukan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan, dari 46 partai politik (parpol) yang mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2014, yang tidak memenuhi 17 item persyaratan pendaftaran berjumlah 12 (dua belas) partai.

Dari 12 partai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat pendaftaran itu adalah, Partai Pemuda Indonesia (PPI), Partai Indonesia Sejahtera (PIS), Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pelopor, Partai Republiku Indonesia, Partai Islam, Partai Aksi Rakyat (PAR), Partai Merdeka, Partai Patriot, Partai Barisan Nasional (Barnas), Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI), dan Partai Matahari Bangsa (PMB).

Tahap awal pemilu 2014 memang panas karena KPU sudah mencoret/membatalkan 12 Partai baru untuk ikut tahapan selanjutnya, jadi sekarang tinggal 34 partai.

Bagi partai yang dinyatakan "terdaftar" dapat melengkapi dokumen persyaratan hingga 29 September 2012. Penyerahan kelengkapan dokumen persyaratan dilakukan di KPU. Khusus untuk Kartu Tanda Anggota (KTA), diserahkan ke KPU/KIP kabupaten/kota. Sedangkan KPU/KIP provinsi melakukan supervisi kepada KPU/KIP kabupaten/kota, dan menyampaikan laporannya kepada KPU.

Apabila sampai dengan 29 September 2012, partai tersebut tidak dapat melengkapi dokumen persyaratan yang telah ditentukan, maka partai itu tidak dapat mengikuti tahap selanjutnya, yakni verifikasi administrasi.

Sebanyak 46 partai politik resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengikuti verfikasi Pemilihan Umum 2014. Parpol-parpol ini diperiksa kelengkapan dokumennya untuk bisa lolos ke tahapan verifikasi administrasi.

KPU menyatakan sebanyak 12 partai politik dinyatakan gagal lolos sebagai peserta Pemilu 2014 karena tidak menyerahkan 17 jenis berkas yang ditentukan. Dari 46 parpol yang mendaftar, sebanyak 12 parpol dinyatakan gagal sebagai peserta pemilu karena tidak melengkapi berkas-berkas yang diminta.

Adapun 17 berkas dokumen yang harus diserahkan, antara lain surat pendaftaran, Salinan Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan partai politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum, dan surat pernyataan memiliki pengurus. Mereka diberi kesempatan melengkapi kekurangan dokumen yang ada sampai 29 September.

Setidaknya satu parpol harus memiliki 2.500 kantor dan pengurus hingga ke tingkat kecamatan. Ini membutuhkan sumber daya yang tidak kecil. Kalau saja untuk operasional kantor setiap tahun dibutuhkan anggaran Rp 10 juta, berarti setiap tahun satu parpol harus menyiapkan anggaran Rp 25 miliar.

Partai-partai politik yang gagal memenuhi aturan tersebut, maka mereka akan tersingkir dari gelanggang. Kita tidak tahu berapa partai yang akhirnya akan lolos verifikasi. Beberapa pengamat politik menduga akan banyak parpol yang tidak lolos verifikasi. Beberapa partai yang hanya kuat di Pulau Jawa sulit untuk bisa lolos verifikasi teknis.

Berikut nama-nama parpol calon peserta Pemilu 2014 yang mendaftar di KPU RI:

1. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)

2. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)

3. Partai Pemuda Indonesia (PPI)

4. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

5. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

6. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI)

7. Partai Kongres

8. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)

9. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

10. Partai Indonesia Sejahtera (PIS)

11. Partai Bulan Bintang (PBB)

12. Partai Pemersatu Bangsa (PPB)

13. Partai Amanat Nasional (PAN)

14. Partai Golongan Karya (Golkar)

15. Partai Karya Republik (Pakar Pangan)

16. Partai Nasional Republik (Nasrep)

17. Partai Keadilan sejahtera (PKS)

18. Partai Gerindra (Gerindra)

19. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)

20. Partai Buruh

21. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)

22. Partai Pelopor

23. Partai Republiku

24. Partai Demokrat (PD)

25. Partai Damai Sejahtera (PDS)

26. Partai Republika Nusantara (Republikan)

27. Partai Islam

28. Partai PNI Marhaenisme (PNI Marhaenisme)

29. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)

30. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

31. Partai Pengusaha Pekerja Indonesia (PPPI)

32. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)

33. Partai Aksi Rakyat (PAR)

34. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)

35. Partai Merdeka

36. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)

37. Partai Republik

38. Partai Kedaulatan

39. Partai Persatuan Nasional

40. Partai Patriot

41. Partai Bhineka Indonesia

42. Partai Peduli Rakyat Nasional

43. Partai Barisan Nasional

44. Partai Nasional Banteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia)

45. Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI)

46. Partai Matahari Bangsa (PMB)

Pemilu menurut rencana akan diadakan pada bulan April 2014 dan Pemilihan Presiden pada Juli 2014 dan pada tanggal 20 Oktober 2014 nantinya kita akan mempunyai Presiden baru yaitu Presiden Republik Indonesia ke-7.

Beberapa kalangan yang bergiat di bidang survei sekarang sedang keliling Indonesia untuk mengumpulkan nama-nama para kandidat dari segala kalangan sebagai alternatif calon yang di usulkan Partai Politik.

Tentu saja dengan ambang batas nasional sebesar 3,5 persen sungguh berat untuk mencalonkan seseorang menjadi Presiden dari Parpol pemenang pemilu.

Selama ini parlemen tidak efektif mulai dari segi regulasi dan pengawasan. Apalagi terkait soal budgeting atau dana partai sehingga perlu adanya pembenahan, salah satunya dengan mempersempit masuknya partai dalam parlemen.

Dengan besaran ambang batas yang besar akan membentuk partai yang memiliki akar yang kuat dan lebih selektif ketika mencari kader-kadernya yang berkualitas.

Selama ini  justru banyak partai-partai yang baru seumur jagung, langsung kandas begitu saja, apalagi dengan kader yang tidak berkualitas.

Institute Kepresidenan sedang menyaring nama-nama untuk di orbitkan pada tahun 2014, mereka membahas kekurangan dan kelebihan masing-masing Presiden RI ke-1 hingga RI ke-6 dan akan didiskusikan pada salah satu televisi swasta.

Nantinya dalam 6 bulan sekali mereka akan membuat survei terkait nama-nama yang akan muncul menjadi Presiden RI ke-7.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun