Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Gugatan Perdata Kasus Balita Syahrul yang Salah Transfusi Darah

4 Juni 2018   07:10 Diperbarui: 4 Juni 2018   08:42 909 0
Melihat tanpa adanya perkembangan penanganan pengaduan yang dilakukan oleh pihak kepolisian daerah bangka belitung atas pengaduan dugaan mal praktik transfusi golongan darah terhadap balita Syahrul yang dilakukan Tim Penasihat Hukum keluarga korban dari PDKP BABEL. Maka saat konferensi pers kemarin , Andira,SH menyatakan kesiapan PDKP BABEL mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada RSUDDH dan PMI KotaPangkalpinang.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun