Mediasi antara PT. BERSAMA KARYA PERSADA dengan Aris Setiawan TKI Anak Buah Kapal (ABK) yang merasa dirugikan oleh perusahaan tersebut akhirnya dapat terselesaikan dalam Mediasi pada hari Selasa, Tanggal 10 Februari Tahun 2015 Di Ruang Mediasi Crisis Center BNP2TKI yang dihadiri oleh Jhon Albert Situmeang selaku Kuasa Hukum dari Pihak Perusahaan, Ridwan selaku Staf Perusahaan, Aris Setiawan selaku Korban, Imam Syafii dan Haryanto SH selaku Pendamping Korban, dan Melvin selaku Mediator dari BNP2TKI.