Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Tidak Terima Putusan PN Balige, Paruma Siahaan Menunjuk Law Office Frans Sinuraya & Partners untuk Mengajukan Banding

26 Mei 2021   20:02 Diperbarui: 26 Mei 2021   22:02 922 1
Paruma Siahaan, dkk tidak terima terhadap putusan Pengadilan Negeri Balige yang dianggapnya banyak mengandung kejanggalan sehingga menunjuk Law Office Frans Sinuraya & Partners untuk mengajukan Banding.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun