Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Penerapan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaat Ruang) bagi UMKM

29 September 2022   15:30 Diperbarui: 29 September 2022   15:33 1711 1
Program Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) merupakan peraturan baru yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. PP 21/2021 merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. KKPR ini berfungsi sebagai salah satu perizinan dasar yang perlu didapatkan sebelum pelaku usaha dapat melanjutkan proses perizinan berusaha. Di samping itu, pemerintah juga akan mendorong optimalisasi platform Online Single Submission (OSS) sehingga keseluruhan proses perizinan berusaha dapat dilakukan secara mudah dan transparan. Sistem OSS-RBA ini adalah satu bagian penting dalam pelaksanaan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) yang difungsikan sebagai wadah untuk perizinan kegiatan berusaha, kegiatan nonberusaha, dan kegiatan yang bersifat strategis nasional.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun