Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial

Punya KTP Wajib Bayar Pajak?

25 Oktober 2021   08:30 Diperbarui: 25 Oktober 2021   08:38 67 1
Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakya telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi Undang-Undang HPP dalam Sidang Paripurna Kamis (7-10-2021). UU HPP ini mengubah dan menambahkan regulasi perpajakan, yakni

  • Mengubah UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
  • Mengubah UU Pajak Penghasilan (UU PPh)
  • Mengubah UU Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN)
  • Mengatur program pengungkapan suka rela Wajib Pajak
  • Mengatur pajak karbon
  • Mengubah UU Cukai
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun