25 Oktober 2021 08:30Diperbarui: 25 Oktober 2021 08:38671
Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakya telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi Undang-Undang HPP dalam Sidang Paripurna Kamis (7-10-2021). UU HPP ini mengubah dan menambahkan regulasi perpajakan, yakni
Mengubah UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Mengubah UU Pajak Penghasilan (UU PPh)
Mengubah UU Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN)
Mengatur program pengungkapan suka rela Wajib Pajak
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.