Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Aksi Pembusuran di Kota Kendari Meresahkan Warga

2 Juli 2022   12:29 Diperbarui: 2 Juli 2022   12:48 338 1
Sudah tidak asing lagi aksi Pembusuran di kota Kendari ini bahkan beberapa pekan terakhir menghebohkan warga karena aksi ini memakan banyak korban,baik korban yang tidak bersalah. Fenomena ini terjadi hampir di setiap sudut kota Kendari dan pelakunya rata-rata masih remaja atau di bawah umur. Banyak yang mengatakan kejadian ini memang sengaja di manfaatkan oleh orang-orang tertentu sehingga memberi efek ketakutan para warga kendari. Mereka berharap aksi Pembusuran ini segera di usut siapa otak di balik semua ini, pihak hukum lah yang wajib mengusut kasus ini. Tetapi sejauh ini belum ada langkah yang di lakukan penegak hukum karena harusnya kasus ini tidak terjadi malah semakin bertambah.

Dengan kejadian di atas apa sebenarnya arti Pembusuran itu? Khususnya Pembusuran yang ada di kota Kendari.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menerangkan bahwa busur merupakan bilah kayu, bambu, dan sebagainya yang direntangkan dengan tali untuk melepaskan anak panah. Tapi,pembusuran yang ada di kota Kendari ini sangatlah beda karena menggunakan busur yang berbeda dimana yang di gunakan melainkan besi, ujungnya di pertajam dan di bentuk seperti mata pancing.
Sehingga hampir semua warga atau masyarakat di kota Kendari sangat takut dan khawatir dengan kasus ini.
Adapun hadis yang membahas tentang panah memanah.
HR Muslim "Ingatlah kekuatan perang itu ialah terletak pada kepandaian memanah).
Kemudian muncul pertanyaan bagaimana dengan yang menyalahgunakan arti memanh itu? Kembali lagi dengan hadis yang berbunyi"Innamal a'malu binniyat artinya 'sesungguhnya segala perbuatan itu bergantung pada niatnya', ini adalah sebuah hadist Nabi Muhammad SAW". Jadi jika niatnya sudah salah dengan membusur atau memanah tanpa alasan bahkan niatnya sudah lain sudah sangat tidak di bolehkan dalam Islam dan sama sekali tidak di benarkan juga dalam pihak penegak hukum.


KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun