26 November 2020 22:19Diperbarui: 26 November 2020 22:46331
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Provinsi Papua, Ir. Omah Laduani Ladamay, M.Si., menjelaskan bahwa program Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta dari Bantuan Presiden (Banpres) bagi pelaku usaha tetap dijalankan pihaknya.
Ditanya persyaratannya, Ladamay menerangkan bahwa pelaku usaha cukup terdaftar sebagai Usaha Kecil Menengah (UKM) atau Industri Kecil Menengah (IKM).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.