Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

KKN BTV III UNEJ Kelompok 64: Mengembangkan UMKM Penjual Roti di Desa Gedang-Porong di Era New Normal

18 September 2021   08:14 Diperbarui: 18 September 2021   08:17 76 0
UMKM menurut Rudjito (2003) yaitu singkatan dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah dengan pengertian adalah usaha sebuah perekonomian Negara Indonesia yang penting, dilihat dari sisi lapangan kerja yang telah diciptakan dan dari sisi jumlah usahanya. Pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM): (a) Usaha Mikro yaitu usaha produktif yang dimiliki oleh orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan dengan sudah memenuhi kriteria Usaha Mikro. (b) Sedangkan Usaha Kecil yaitu suatu usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dimana dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan bagian dari anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang telah sesuai kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. (c) Sedangkan Usaha Menengah yaitu usaha ekonomi produktif yang merupakan berdiri sendiri, dengan dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar, dimana dengan memiliki jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. (d)Kriteria UMKM berdasarkan jumlah asset dan omzet.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun