14 Januari 2020 09:50Diperbarui: 14 Januari 2020 10:043703
Menjadi seorang pemimpin yang di pilih merupakan hal yang di jamin oleh UUD 1945. Dan tercantum dalam pasal 27, pasal 43 dan berbagai pasal lainnya yang menjamin setiap warga untuk dipilih dan memilih. Dan semua itu berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia, terkecuali hak tersebut telah dicabut yang ditetapkan oleh pengadilan atas hak dipilih dan memilih karena perbuatan yang melanggar hukum dan telah memiliki hukum tetap.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.