Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Duh, Agen dan PJTKI Menginjak-injak Hukum Perburuhan Hong Kong

21 Mei 2012   01:30 Diperbarui: 25 Juni 2015   05:02 1357 15

Hong Kong kembali ke pangkuan China pada tahun 1997, sebelumnya Hong Kong berada dibawah kekuasaan Britania Raya. Pemerintah China memberi kebebasan Hong Kong untuk menikmati otonomi seperti, system hukum, mata uang, imigrasi, bendera, bea cukai dan beberapa lainnya yang sangat berbeda jauh dengan Pemeritahan China.

Tahun 90-an, Hong Kong telah menjadi tujuan buruh migran kususnya Indonesia dan beberapa Negara lain. Sampai Mei 2012, jumlah Buruh Migran Indonesia (BMI) yang ada di Hong Kong diperkirakan telah mencapai 150.600 yang hampir 98 % adalah perempuan yang bekerja di sektor rumah tangga (PRT).

Sebenarnya hukum ketenagakerjaan di Hong Kong sudah bagus, namun sayangnya hukum yang sudah bagus itu diinjak-injak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yakni agen dan PJTKI atau sekarang dikenal dengan nama PPTKIS (Pelaksana Penempatan TKI Swasta)

Bukti yang sangat nyata kalau hukum di Hong Kong telah diinjak-injak oleh agen dan PPTKIS yang (maaf) kebanyakan adalah orang Indonesia contohnya;

Pertama, peraturan gaji untuk PRT di Hong Kong minimal adalah HK$ 3740 (setara Rp 4.400.000) namun faktanya sangat banyak sekali BMI yang hanya menerima HK$ 1800-2000 saja (setara Rp 2.120.000). Dipastikan bagi CTKW atau BMI yang baru pertama kali menginjakkan kaki di Hong Kong akan menerima gaji underpay (dibawah standar yang telah ditetapkan) yang nyata-nyata melanggar hukum ketenagakerjaan di Hong Kong. Siapa pelakunya? Tentu ini adalah kerja sama agen dan PJTKI/PPTKIS yang sangat disayangkan mereka ini orang Indonesia.

Kedua, Peraturan  pemerintah Hong Kong menetapkan libur satu Minggu satu hari, libur nasional (libur nasional di Hong Kong bukan Indonesia) dan cuti tahunan. Bagi yang tidak libur, majikan berhak mengganti dengan uang sesuai kesepakatan (biasanya HK$ 120-200 satu hari) namun faktanya, masih banyak BMI yang tidak mendapatkan hak libur baik Mingguan maupun libur nasional. Ini karena ada kerja sama agen dan majikan yang sudah bekerja sama untuk tidak memberikan hak-hak penuh bagi PRT-nya.

Ketiga, Pemerintah Hong Kong hanya menetapkan 10% dari gaji satu bulan untuk biaya agen yakni sebesar HK$374 (setara Rp 330.000) namun untuk BMI dari Indonesia, agen menetapkan potongan gaji sebanyak HK$21.000 (setara Rp 24.780.000), silahkan kalikan, berapa kali lipat yang harus kami bayar.

Belum lagi pelayanan KJRI yang mengecewakan ditambah dengan para staff yang terkesan pilih-pilih dalam melayani para orang Indonesia yang berada di Hong Kong. Seperti tulisan pak Lud di sini atau yang pernah saya tulis di sini.

Hukum di Hong Kong yang sudah lumayan bagus bagi buruh migran  kususnya bagi para BMI, namun sayangnya diinjak-injak oleh orang-orang hanya  mengejar keuntungan sendiri tanpa memikirkan siapa-siapa yang menjadi ladang mereka (agen dan PJTKI) sehingga mendapatkan pemasukan.

Jumhur Hidayat selaku Kepala   Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) telah berjanji untuk  menurunkan biaya penempatan dari HK$ 21.000 menjadi  Rp 19 juta dan akan berlaku mulai 1 Mei tahun ini. Sebelumnya, Dirjen Binapenta sendiri pernah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 186 tahun 2008 yakni “biaya penempatan BMI ke Hong Kong Rp 15,5 juta.”Sayangnya, fakta di lapangan tetap sama saja, setiap BMI tetap harus membayar sebesar HK$ 21.000 sampai akhir April (saya belum mendapat informasi apakah mulai 1 Mei biaya sudah turun menjadi Rp 19 juta).

Beginilah, kebijakan yang mereka buat sendiri ternyata mereka langgar sendiri dan lagi-lagi para BMI yang harus mengorbankan jutaan rupiahnya yang perinciannya untuk apa saja kami tidak pernah diberi tahu.

Jadi, jangan salahkan BMI Hong Kong yang terus berontak atas ketidakadilan yang kami terima dari pemerintahan sendiri yang meng-amini agen dan PJTKI untuk terus merampas gaji kami, mengeluarkan peraturan konyol salah satunya adalah KTKLN yang kalau tidak memiliki kartu tersebut para TKI diharuskan membayar denda Rp 5 Milyar (terdapat dalam UU No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (UU PPTKI) padahal para TKI sama sekali tidak butuh KTKLN karena sudah memiliki visa kerja dan paspor juga kontrak plus jaminan asuransi dari majikan di negara penempatan. Ini namanya adalah perampokan berkedok perlindungan.

Duh, kapan ya pemerintah Indonesia kususnya KJRI, agen dan PJTKI ini mau belajar dari Hong Kong dan mematuhi segala peraturan UU perburuhan yang ada dan bukannya malah menginjak-injak seperti ini.

_

Sumber: Wikipedia dan Web buruhmigran

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun