25 Juni 2019 13:39Diperbarui: 25 Juni 2019 13:522420
Komnas Perempuan (KP) membuat Undangan Terbuka Seleksi Anggota KP tahun 2020-2024 yang dibuka hingga 30 Juli 2019. Di poin ke-5 persyaratan seleksi komisionernya ini termuat frase "menghormati keberagaman maupun perbedaan orientasi seksual." Padahal poin "perbedaan orientasi seksual" ini tidak tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. Sungguh masuk akal kerisauan publik bahwa narasi tentang mendukung LGBT--istilah yang selama ini umum digunakan di masyarakat untuk menunjukkan perbedaan orientasi seksual--kemudian menjadi diasosiasikan dengan KP.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.