Optimalisasi Peran Mahasiswa dalam Mewujudkan Upaya Program Indonesia Sehat
18 Mei 2021 03:07Diperbarui: 18 Mei 2021 03:106100
Dalam rangka mewujudkan Indonesia sehat melalui pilar paradigma sehat, yang tertuang pada Undang-undang dasar 1945 Pasal 28 H ayat (1) Â menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.