"Pandemi Covid-19 mengubah cara belajar kita". Sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19, World Health Organization (WHO) merekomendasikan untuk menghentikan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa. Pemerintah Indonesia menghimbau dengan anjuran penerapan protokol kesehatan yang pada saat itu masih 3M yaitu Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan Menjaga jarak). Pandemi ini menuntut semua lembaga tanpa pengecualian untuk menggunakan sarana media digital guna mengurangi interaksi secara langsung. Sebagai respon kepatuhan himbauan tersebut, melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Pendidikan Tinggi mengeluarkan Surat Edaran No. 1 Tahun 2020 menjelaskan tentang pencegahan penyebaran Covid-19 di dunia Pendidikan. Pada Surat Edaran (SE) tersebut, Kemdikbud menginstruksikan untuk menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh dan belajar dari rumah masing-masing (Study From Home/SFH). Kebijakan ini kemudian dikenal dengan nama pembelajaran daring atau dalam jaringan.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.