Dan melalui pendidikan ini, diharapkan anak-anak dapat mengembangkan seluruh potensi yang dimilikinya yaitu meliputi perkembangan moral, agama, nilai-nilai fisik, sosial, emosional, bahasa, seni, dll. sesuai perkembangan. Dan tertulis juga pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 mengenai sistem pendidikan nasional bahwa pendidikan di Indonesia diselenggarakan secara demokratis dan adil serta tidak adanya diskriminatif dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Sudah terbukti bukan, bahwa seharusnya setiap warga negara Indonesia mempunyai hak masing-masing untuk memperoleh pendidikan yang baik dan berkualitas juga. Tidak peduli apakah orang tersebut berasal dari strata ekonomi menengah atas, atau menengah kebawah, orang yang berfisik sempurna maupun yang memiliki kelainan fisik, dll. Setiap orang berhak akan pendidikan di negara ini.