26 November 2022 17:47Diperbarui: 26 November 2022 18:051681
Sejak tahun 2014, Kementerian Lingkungan Hidup menerbitkan Peraturan Menteri No. 2 Tahun 2014 tentang Penggabungan Logo Ekolabel. "Eco-labeling adalah sarana untuk memberikan informasi yang akurat, dapat diverifikasi, dan tidak menyesatkan kepada konsumen tentang aspek lingkungan dari suatu produk atau layanan," kata Nur Adi Wardoyo, asisten deputi standardisasi dan teknologi di KLH.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.