Kiprah Pujakesuma Memfasilitasi Penyandang Disabilitas dalam Pembuatan Batik Jambi
1 Agustus 2022 14:25Diperbarui: 1 Agustus 2022 16:2856855
Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu yang lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Hal ini dijelaskan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.