Lewat email yang dikirimkan secara serentak kepada harus pajak, Ditjen Pajak mengatakan, dikala ini pemerintah tengah mencari metode buat pulih dari akibat pandemi Covid- 19." Di tengah suasana pelemahan ekonomi akibat pandemi, pemerintah memandang butuh mempersiapkan kerangka kebijakan perpajakan, di antara lain usulan pergantian pengaturan PPN," tulis Ditjen Pajak, Minggu( 13/ 6/ 2021).
Lebih lanjut Ditjen Pajak menjabarkan, beberapa poin- poin yang ditekankan dalam usulan pergantian UU tersebut, ialah pengurangan bermacam sarana PPN karena dinilai tidak pas target serta buat kurangi distorsi, pelaksanaan multitarif, dengan menggunakan tarif PPN yang lebih rendah daripada tarif universal misalnya atas beberapa barang yang disantap warga berpenghasilan menengah ke dasar. Terpaut rencana tersebut, Ditjen Pajak berkata hendak dibahas lebih lanjut bersama DPR, sehingga masih berpotensi hadapi pergantian dengan mencermati masukan dari bermacam pihak.