23 November 2015 11:46Diperbarui: 23 November 2015 12:23551
Sejak Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan Surat Edaran No. SE/6/X/2015 tanggal 8 Oktober 2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech), kontroversi bermunculan. Berbagai kalangan masyarakat mengecam dan menuding Kapolri hendak merampas kebebasan menyatakan pendapat di Indonesia. Pimpinan Komnas HAM bahkan berkilah, “Kita sudah berjuang berdarah-darah 16 tahun lalu, mengantarkan Indonesia ke alam demokrasi seperti sekarang, tetapi 16 tahun kemudian (sekarang), pengekangan ini tiba-tiba muncul,” ungkapnya. Kalangan LSM dan sejumlah media massa, khususnya media sosial, khawatir bahwa SE Kapolri akan mengekang kebebasan berbicara, termasuk kebebasan pers (freedom of the press).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.