30 Juli 2021 07:16Diperbarui: 30 Juli 2021 07:182071
Sejak diberlakukannya kebijakan desentralisasi di Indonesia merubah tatanan birokrasi pemerintahan, mulai dari tingkat pusat sampai daerah. Ketika desentralisasi digayungkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah kabupaten/kota mendapatkan wewenang untuk mengelola daerahnya sesuai dengan potensinya. Pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan desentralisasi wajib untuk memberikan pelayanan semaksimal mungkin kepada masyarakat. Dasar dari kebijakan desentralisasi ini tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di dalam undang-undang ini Pasal 1 Ayat 8 dijelaskan Desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi. Adanya undang-undang tersebut menjelaskan pemerintah daerah kabupaten/kota diberi kewenangan untuk mengatur pemerintahan. Kewenangan tersebut salah satunya adalah urusan wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 11 Ayat (2) meliputi pendidikan.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.