20 Juni 2021 18:36Diperbarui: 20 Juni 2021 18:46461
PPN atau yang biasa di sebut pajak pertambahan nilai adalah suatu pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Menurut (Pasal 4 ayat (1) UU PPN) objek PPN berupa:
penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
impor BKP;
penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP);
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.