Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

PPN Beras Hoax atau Tidak?

20 Juni 2021   18:36 Diperbarui: 20 Juni 2021   18:46 46 1
PPN atau yang biasa di sebut pajak pertambahan nilai  adalah suatu pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Menurut  (Pasal 4 ayat (1) UU PPN) objek PPN berupa:

  • penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  • impor BKP;
  • penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  • pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  • pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  • ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP);
  • ekspor BKP Tidak Berwujud oleh PKP; dan
  • ekspor JKP oleh PKP.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun