Hubungan Dokter-Pasien dan Perlunya Informed Consent
29 Oktober 2020 21:03Diperbarui: 1 April 2024 13:084007
Hubungan hukum antara dokter dan pasien bersifat kontraktual (contractual relationship). Hubungan kontraktual adalah hubungan hukum yang timbul karena adanya suatu perjanjian (contract). Suatu perjanjian melahirkan hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut (contracting parties).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.