Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

All About Otonomi Daerah

4 Desember 2021   18:30 Diperbarui: 4 Desember 2021   18:35 518 0
Kata otonomi berasal dari bahasa Yunani yang berarti hukum atau peraturan. Pengertian otonomi sendiri adalah pemerintahan yang mampu menyelenggarakan pemerintahan yang dituangkan dalam peraturan sendiri sesuai dengan aspirasi masyarakat. Otonomi daerah sebagai kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan juga mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun