27 April 2021 23:50Diperbarui: 28 April 2021 00:387332
Satuan Tugas Penanganan COVID-19  telah mengeluarkan  Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. Surat yang kemudian diperbaharui dengan Surat Edaran yang berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 202
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.