Pentingnya Menerapkan Prinsip Beneficence dan Nonmaleficence dalam Pemberian Asuhan Keperawatan
18 Juni 2021 17:55Diperbarui: 18 Juni 2021 18:2415211
Asuhan keperawatan bertujuan untuk membantu individu agar mandiri, mengajak individu atau masyarakat berpartisipasi dalam bidang kesehatan, membantu individu mengembangkan potensi untuk memelihara kesehatan agar tidak tergantung pada orang lain juga membantu individu memperoleh derajat kesehatan yang optimal. Persatuan Perawat Nasional Indonesia pada tahun 2010 telah mensahkan Standar Profesi Keperawatan sebagaimana tercantum dalam pasal 24 ayat (2) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 yang terdiri dari standar kompetensi dan standar praktik keperawatan. Standar praktik keperawatan meliputi salah satuhya adalah standar asuhan keperawatan.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.