Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Alam & Tekno

Pentingnya Menerapkan Prinsip Beneficence dan Nonmaleficence dalam Pemberian Asuhan Keperawatan

18 Juni 2021   17:55 Diperbarui: 18 Juni 2021   18:24 1521 1
Asuhan keperawatan bertujuan untuk membantu individu agar mandiri, mengajak individu atau masyarakat berpartisipasi dalam bidang kesehatan, membantu individu mengembangkan potensi untuk memelihara kesehatan agar tidak tergantung pada orang lain juga membantu individu memperoleh derajat kesehatan yang optimal. Persatuan Perawat Nasional Indonesia pada tahun 2010 telah mensahkan Standar Profesi Keperawatan sebagaimana tercantum dalam pasal 24 ayat (2) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 yang terdiri dari standar kompetensi dan standar praktik keperawatan. Standar praktik keperawatan meliputi salah satuhya adalah standar asuhan keperawatan. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun