RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Dicabut dari Prolegnas 2020
8 Juli 2020 18:33Diperbarui: 8 Juli 2020 18:33511
Pada Selasa, 30 Juni 2020, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan untuk mencabut Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) dalam Prolegnas 2020. Sebelumnya Baleg menyebutkan ada sejumlah RUU yang ditarik dari Program Legislasi Nasional (prolegnas) tahun 2020, salah satunya adalah RUU P-KS ini. Padahal, RUU P-KS ini sudah didesak oleh publik beserta aktivis untuk segera disahkan karena sudah lama pembahasannya macet bertahun-tahun di legislasi. Akhirnya, banyak pihak yang mengkritik keputusan DPR untuk menarik RUU tersebut dari Prolegnas 2020.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.