Waspada terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih nekat mudik pemerintah telah memberlakukan peraturan dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah selama Libur menjelang dan pasca Idul Fitri sejak 6-17 Mei 2021 dengan ketentuan sesuai Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan 1442 H, adapun ketentuan secara eksplisit antara lain:
Periode H-14 MenjelangMasa Peniadaan Mudik (6 Mei s.d 17 Mei 2021) yang dimaksudkan Dalam Surat Edaran yang berlaku pada 22 April 2021 s.d 5 Mei 2021;
Periode H+7 Pasca Masa Peniadaan Mudik (6 Mei s.d 17 Mei 2021) yang dimaksud Surat Edaran berlaku pada tanggal 18 Mei 2021 s.d 24 Mei 2021.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.