Mohon tunggu...
KOMENTAR
Cerita Pemilih

Prabowo-Sandi Masih Punya Peluang Menang di MK

12 Juni 2019   15:13 Diperbarui: 12 Juni 2019   15:35 60 0
Seperti diketahui, bahasannya bahwa tim pasangan capres dan cawapres nomor urut 02,  Prabowo Subianto -- Sandiaga Uno, telah mengajukan gugatan sengketa  PHPU terkait Pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5) pukul 22.30 yang lalu.Tim hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto menyerahkan apa yang ia sebut alat bukti itu ke panitera MK dengan didampingi Hashim Djojohadikusumo dan Denny Indrayana.

Muhidin, Panitera Mahkamah Konstitusi menyatakan menerima secara resmi alat bukti itu dan menjelaskan tanggal verifikasi dan penanganan perkara ini dengan putusan pada tanggal 28 Juni mendatang.

Muhidin menjelaskan MK akan melakukan "verifikasi dari dokumen tersebut, dan kami catat dalam buku registrasi perkara konsitusi pada tanggal 11 Juni."

"Sejak 11 Juni, dihitung 14 hari kerja, MK mengadili perkara perselihan hasil pemilihan umum yang bapak ajukan di Mahkamah Konstitusi, "ujar"

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengapresiasi sikap pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno yang melaporkan hasil Pilpres 2019 ke MK. Menurut dia, Prabowo-Sandi bisa menang jika memiliki bukti kecurangan yang kuat.

Untuk membuktikan kecurangan Terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Perlu ada bukti-bukti yang kuat seperti bukti foto, video ataupun saksi, "Ujarnya"


Sumber:
1. liputan6.com 
2. jpnn.com
3. tribunnews.com

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun