Mohon tunggu...
KOMENTAR
Nature Pilihan

Dari Hutan, Dapat Menghasilkan!

14 Januari 2023   11:43 Diperbarui: 14 Januari 2023   11:46 323 4
Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.89/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Pedoman Kelompok Tani Hutan bahwa Kelompok Tani Hutan (KTH) mempunyai klasifikasi yang terdiri dari kelas Pemula, kelas Madya dan kelas Utama. Klasifikasi KTH digunakan sebagai dasar pembinaan untuk peningkatan kemampuan dan kemandirian KTH.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun