7 April 2020 13:45Diperbarui: 7 April 2020 13:532770
Pajak adalah besaran uang yang wajib dibayar oleh rakyat dan masuk dalam pendapatan negara. Sedangkan menurut UU KUP Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 ayat 1 pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.