26 September 2017 14:08Diperbarui: 26 September 2017 14:1018920
Gharar adalah perilaku bisnis yang penuh resiko dan cenderung menimbulkan kerugian kepada orang lain. Perilaku ini tidak dibenarkan dalam sistem ekonomi yang menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, kejujuran dan kepastian. Dalam ekonomi syari'ah gharar termasuk perilaku orang-orang yang memakan harta orang lain secara bathil. Perilaku ini jelas tidak dibenarkan, karena terdapat larangan melakukan aktifitas ekonomi yang mengandung kebathilan. (QS Al-Baqarah[2];188).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.