Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Gharar

26 September 2017   14:08 Diperbarui: 26 September 2017   14:10 1892 0
Gharar adalah perilaku bisnis yang penuh resiko dan cenderung menimbulkan kerugian kepada orang lain. Perilaku ini tidak dibenarkan dalam sistem ekonomi yang menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, kejujuran dan kepastian. Dalam ekonomi syari'ah gharar termasuk perilaku orang-orang yang memakan harta orang lain secara bathil. Perilaku ini jelas tidak dibenarkan, karena terdapat larangan melakukan aktifitas ekonomi yang mengandung kebathilan. (QS Al-Baqarah[2];188).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun