LPSK dan Upayanya dalam Melindungi Anak-anak Korban atau Saksi Tindak Pidana
20 November 2018 22:18Diperbarui: 20 November 2018 22:245630
Saksi dan korban merupakan dua dimensi individual yang berbeda dalam sebuah kasus. Satunya merupakan subyek dan satunya lagi adalah objek. Keduanya dijamin secara hukum berkaitan dengan perlindungan terhadap keselamatan jiwa dan psikis. Pertanyaan yang kerap kali mengundang perhatian adalah mengapa keduanya berhak untuk dilindungi.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.