Penyalahgunaan Obat Amfetamin pada Kalangan Remaja Masa Kini
23 Juni 2021 10:40Diperbarui: 23 Juni 2021 11:021421
Di Indonesia sendiri penggunaan amfetamin dan metamfetamin sangat dilarang. Hal ini dikarenakan kedua obat tersebut dapat menyebabkan penggunanya menjadi ketagihan, hingga menimbulkan kerugian. Â Bahkan Badan Nasional Narkotika (BNN) menetapkan kedua jenis obat tersebut masuk ke dalam golongan obat terlarang. Meski dapat mengobati penyakit tertentu, tetapi kepemilikan obat ini diatur oleh undang-undang. Pemerintah mengatur masalah ini dengan mengeluarkan UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagai dasar bahwa peredaran, dan penyalahgunaan narkotika adalah kegiatan yang melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.