Penyaluran Dana PPM PT AHB Terus Ditahan, Warga Terdampak Mulai Resah dan Bertanya
19 April 2021 23:10Diperbarui: 19 April 2021 23:556722
Alokasi dana Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) sudah menjadi kewajiban yang harus ditunaikan oleh perusahaan kepada masyarakat sekitar kawasan yang terdampak eksplorasi pertambangan. Hal ini sudah ditegaskan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No. 25 Tahun 2018 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral Dan Batubara.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.