Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Penyaluran Dana PPM PT AHB Terus Ditahan, Warga Terdampak Mulai Resah dan Bertanya

19 April 2021   23:10 Diperbarui: 19 April 2021   23:55 672 2
Alokasi dana Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) sudah menjadi kewajiban yang harus ditunaikan oleh perusahaan kepada masyarakat sekitar kawasan yang terdampak eksplorasi pertambangan. Hal ini sudah ditegaskan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No. 25 Tahun 2018 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral Dan Batubara. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun