Polres Sorong Kota Memusnahkan Miras Ilegal dari Berbagai Merek dan Narkoba
7 Mei 2021 19:58Diperbarui: 7 Mei 2021 20:071800
Kaplres sorong kota AKBP. Ary Nyoto Setiawan mengatakan, barang bukti yang kami musnakan hari ini (kamis 6/05) Yaitu Minuman keras dari berbagai macam mereka seperti bir bintang dari jenis botol hingga berjenis kaleng, minuman lokal sejenis cap tikus sebanyak 200 Liter, kemudian sabu sejenis narkotika seberat 1.7 gram dan 5 pembungkus plastik kecil yang berwana bening yang juga berisi sabu-sabu.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.