Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Polres Sorong Kota Memusnahkan Miras Ilegal dari Berbagai Merek dan Narkoba

7 Mei 2021   19:58 Diperbarui: 7 Mei 2021   20:07 180 0
Kaplres sorong kota AKBP. Ary Nyoto Setiawan mengatakan, barang bukti yang kami musnakan hari ini (kamis 6/05) Yaitu Minuman keras dari berbagai macam mereka seperti bir bintang dari jenis botol hingga berjenis kaleng, minuman lokal sejenis cap tikus sebanyak 200 Liter, kemudian sabu sejenis narkotika seberat 1.7 gram dan 5 pembungkus plastik kecil yang berwana bening yang juga berisi sabu-sabu.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun