Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Sebab Tak Bisa Bungkam Akibat

28 September 2019   19:49 Diperbarui: 28 September 2019   20:07 184 0

Gerakan mahasiswa di Pulau Jawa menyulut gerakan mahasiswa lainnya di seantaro nusantara. Tidak ketinggalan mahasiswa di ranah Minang. 


Dua hari berturut-turut mahasiswa di Sumbar, khususnya Kota Padang, mahasiswa melakukan gerakan moral dengan menyampaikan pendapatnya kepada Gubernur Sumbar dan wakil-wakil rakyat yang katanya perpanjangan lidah rakyat.

 

Memang sedikit agak disayangkan, demonstrasi hari kedua yang di gelar di kantor DPRD Sumbar berakhir chaos. Terjadi aksi vandalis dan penurunan foto Presiden Joko Widodo oleh mahasiswa. Malang tak dapat dielakkan, beberapa orang mahasiswa diciduk dan terancam di DO oleh perguruan tingginya.

 

Salahkah mereka?

 

Mengutip quote Presiden Jancukers, Sudjiwo Tedjo, Sebab Tak Bisa Membungkam Akibat. Mahasiswa adalah mereka yang belajar. Belajar dari diktat dan belajar dari lingkungan sosial mereka. Bukankah filososfi orang Minang mengajarkan Alam Takambang Jadikan Guru. 

 

Banyak pihak yang tidak melihat sebab dari akibat yang terjadi. Vandalis dan penurunan foto presiden pada saat itu seara moralitas bukanlah suatu sebab yang terjadi atas dasar keingingan untuk merusak dan menghina. Melainkan muncul dari rasa sedih akan kondisi sosial politik kekinian yang terjadi pada bangsa ini.


Sama halnya rasa sedih ketika ada petinggi bangsa yang meninggal dunia. Bendera merah putih diturunkan setengah tiang. Apakah itu ilegal? 

Selain itu, sebab dari akibat terjadinya perusakan di gedung DPRD Sumbar juga tak bisa dilepaskan dari kurangnya kesiapan antisipatif pihak keamanan. Bukankah Bang Napi pernah mengingatkan, suatu tindakan kejahatan itu tidak hanya terjadi atas kemauan, tapi juga karena ada kesempatan?

 

Jadi, jika seandainya harus ada yang disalahkan dan dimintai pertanggungjawabannya, seharusnya semua elemen yang ada pada waktu kejadian harus disalahkan dan mintai pertanggungjawabannya. Artinya, semua mahasiswa dan pihak pengamanan harus diproses karena lalai dan menimbulkan kerusakan pada aset negara. 

 

Jangan hanya jadikan mahasiswa sebagai tumbal demi rapor baik dan kepentingan kekuasaan. Pada pola pikir hukum yang bermuatan moral tidak memandang hukum an sich atau hukum adalah hukum. Sebagaimana yang diamati oleh John Rawls dalam "A Theory of Justice" (1971), konsep moral dalam hukum menjadi pertimbangan dalam pembuatan hukum, kebijaksanaan, dan tindakan pelaksanaan. Pepatah zaman kekaisaran Roma mengatakan, "Quid leges sine moribus" (apa artinya undang-undang/hukum kalau tidak disertai moralitas).

 

Mahasiswa harus introspeksi, pihak pengamanan yang bertugas atau bertanggungjawab atas kelancaran aksi saat itu juga introspeksi. Termasuk Rektor selaku orang tua harusnya tidak lepas tangan dalam hal ini dan membuka pintu maaf untuk anak didiknya agar ke depan bisa menjadi manusia yang lebih baik.

 

Bukan malah sebaliknya, lepas tangan dan membiarkan masyarakat memberikan stigma negatif pada mereka. Bukankah universitas yang dipimpin oleh seorang rektor juga merupakan lembaga yang bertanggungjawab dengan moralitas peserta didiknya? Atau saat ini universitas hanya sekedar pencetak ijazah prasayarat pelamar kerja?

 

Selayaknya mereka yang tengah belajar, benar dan salah adalah hakikatnya. Jadi sangat tidak tepat jika mereka hanya disalahkan tanpa melihat moraliatas dan kebenaran yang mereka perjuangkan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun