10 Juli 2019 14:36Diperbarui: 10 Juli 2019 14:502511
Dalam pasal 22 ayat 2(f) Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara menyebutkan seseorang yang "melakukan tindakan pidana yang diancam ... penjara 5 tahun atau lebih" tidak boleh diangkat menjadi menteri oleh presiden. Undang-undang ini ternyata bisa mencegah seseorang yang pernah diancam hukum penjara 5 tahun meski vonis hanya 1 tahun untuk menjadi menteri hingga Presiden.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.