Disebutkan dalam Pasal 31 UUD 1945 , Setiap warga berHAK mendapatkan pendidikan dan setiap warga wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah WAJIB membiayainya . Menurut saya , jaminan pendidikan rakyat Indonesia adalah salah satu jaminan negara untuk rakyat yang paling banyak dilanggar karena sampai saat ini Pendidikan Republik Indonesia masih dibilang belum membuahkan hasil optimal , padahal Anggaran untuk pendidikan mencapai 371,2 Trilliun Rupiah yang dalam operasinya menimbulkan kecurigaan karena Sistem pendidikan Indonesia belum / masih sama saja dengan tahun-tahun sebelumnya .