Banyak Tulisan dan Tayangan tentang "Uang Kuno" hanya demi Mengejar "Pageview" atau "Monetisasi"
27 Desember 2020 13:43Diperbarui: 27 Desember 2020 14:344869
Masyarakat yang memiliki enam pecahan uang kertas emisi 1968, 1975, dan 1977 dapat menukarkan uang tersebut ke loket penukaran Bank Indonesia (BI) terdekat di seluruh Indonesia hingga 28 Desember 2020. Sebenarnya keenam pecahan uang kertas tersebut telah dicabut dan ditarik dari peredaran berdasarkan SK Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988. Dengan demikian tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.