KPK Tidak Menanggapi Kesimpulan Sementara Pansus Hak Angket DPR
27 September 2017 18:21Diperbarui: 27 September 2017 18:265390
Komisi Pemberantasan Korupsi -KPK- tidak menanggapi kasimpulan sementara Pansus Hak Angket DPR yang diumumkan 16 Agustus lalu. Rupanya KPK konsisten dengan pendiriannya bahwa Pansus Hak Angket DPR itu cacat hukum dan sedang dalam proses uji materi di MK. Tetapi KPK menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR yang bernuansa hak angket. Dalam rapat dengar pendapat itu, KPK diberondong berbagai pertanyaan yang intinya mengungkap ketidakberesan kinerja lembaga anti korupsi itu.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.