17 Januari 2020 13:56Diperbarui: 17 Januari 2020 14:051310
Sudah tidak heran lagi bahwa kita sudah hidup di era baru, dengan perkembangan teknologi yang pesat dan lebih efisien. Kami memulai awal dekade ini dengan kedatangan mobil listrik ke  tanah jawa. Tahun lalu Presiden Joko Widodo telah mengesahkan rancangan Peraturan Presiden (PERPRES) No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. PERPRES Nomor 55 Tahun 2019 ini membuka peluang besar untuk pemasaran mobil listrik di Indonesia. Peraturan ini dirancang untuk mengurangi penghasilan karbon monoksida pada kota-kota sibuk seperti, Jakarta. Pemerintah telah menargetkan tahun 2025 untuk 20 persen dari mobil emisi karbon rendah untuk memulai produksi di Indonesia. Produksi mobil listrik di Indonesia akan berkembang dan mencapai 2 juta unit pada tahun 2030.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.