Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Lagi! Sinetron Indonesia Melanggar Etika Penyiaran

16 April 2021   20:17 Diperbarui: 16 April 2021   20:23 134 1
Istilah etika berasal dari Bahasa Yunani kuno. Kata Yunani ethos dalam bentuk tunggal mempunyai banyak arti yakni tempat tinggal yang biasa, kebiasaan, akhlak, watak, dan cara berpikir. Dalam bentuk jamak (ta etha) artinya adalah adat kebiasaan, dan arti terakhir inilah menjadi latar belakang bagi terbentuknya istilah etika yang dipakai untuk menunjukkan filsafat moral (K. Bertenz, 2007).

Jadi, jika berkaca pada penjelasan diatas, maka etika berarti ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) etika dijelaskan sebagai ilmu tentang apa yang baik dan buruk dan tentang hak dan kewajiban moral. Jadi, pada dasarnya etika merupakan sebuah ilmu yang mengajarkan agar kita bisa memiliki akhlak yang baik dan menjadi sebuah kebiasaan.

Dalam media penyiaran sendiri tentunya mempunyai etika yang harus ditaati. Dikarenakan media tersebut menjadi konsumsi bagi publik, maka penerapan etika sangatlah penting untuk dipahami oleh media penyiaran. Selain memberikan informasi, media penyiaran juga dapat mempengaruhi penonton lewat apa yang ia sampaikan. Namun, sayangnya tidak semua siaran dari media penyiaran selalu positif. Maka dari itulah perlu adanya etika penyiaran dalam mengontrol media pada siarannya.

Masih banyak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di dunia penyiaran Indonesia. Khususnya pada sinetron di siaran televisi. Salah satu acara televisi dengan rating tertinggi di Indonesia adalah sinetron. Sebagian besar masyarakat Indonesia sangat menggemari acara televisi ini. Acara dengan genre drama dan cerita-cerita yang membuat gemas para penonton membuat acara ini sangat mudah disukai masyarakat. Namun, sinetron ini kerap dibumbui dengan adegan-adegan yang tidak sesuai dengan etika penyiaran.

Seperti sinetron Buku Harian Seorang Istri episode 131 pada Jumat, 9 April 2021. Pada episode tersebut diperlihatkan adegan balapan motor atau kebut-kebutan. Tentunya adegan tersebut tidak pantas dan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Terlebih sinetron tersebut menggunakan klasifikasi program siaran R. Yang sebenarnya pada klasifikasi ini, siaran harus bermuatan nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti hiburan, apresiasi estetik dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar.

Sinetron ini melanggar beberapa pasal dari P3SPS. Diantaranya di peraturan Pedoman Program Siaran pada tahun 2012 pasal 14 ayat 1 dan pasal 21 ayat 1. Sedangkan di peraturan Standar Program Siaran pada tahun 2012 pasal 15 ayat 1 dan pasal 37 ayat 4 huruf a. sinteron Buku harian seorang istri ini bukan satu-satunya sinetron yang melanggar etika penyiaran. Sudah banyak sinetron-sinetron yang harus tutup dikarenakan tidak sesuai dengan etika penyiaran. Semoga kedepan media penyiaran selaku pembuat acara hiburan bagi masyarakat bisa lebih memperhatikan etika-etika dalam penyiaran. Agar masyarakat sebagai penonton bisa menikmati hiburan sekaligus menambah dapat menambah pengetahuan demi kemajuan bangsa.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun