Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Pemberlakuan Penegakan Keadilan Hukum terhadap Pelaku Pelecehan Seksual

15 Juni 2022   12:34 Diperbarui: 15 Juni 2022   12:46 414 0
Pelecehan seksual adalah suatu tindakan kejahatan yang dilakukan secara paksa kepada korban untuk memenuhi kepuasan nafsunya melalui sentuhan fisik maupun nonfisik. Bermula dari pelecehan seksual akan menjadi suatu tindakan kekerasan seksual dengan memukul, menampar hingga menganiaya korban. Maka tak jarang banyak sekali kasus kematian seseorang akibat pelecehan seksual.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun