Pemberlakuan Penegakan Keadilan Hukum terhadap Pelaku Pelecehan Seksual
15 Juni 2022 12:34Diperbarui: 15 Juni 2022 12:464140
Pelecehan seksual adalah suatu tindakan kejahatan yang dilakukan secara paksa kepada korban untuk memenuhi kepuasan nafsunya melalui sentuhan fisik maupun nonfisik. Bermula dari pelecehan seksual akan menjadi suatu tindakan kekerasan seksual dengan memukul, menampar hingga menganiaya korban. Maka tak jarang banyak sekali kasus kematian seseorang akibat pelecehan seksual.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.